FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat

Formulir ini digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat. Permohonan informasi akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Standar waktu pelayanan: permohonan informasi publik diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan/pengiriman salinan informasi, apabila ada, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

* Menunjukkan pertanyaan yang wajib diisi.

Data Pemohon2. Status Pemohon *

Tandai satu oval saja.

INFORMASI YANG DIMINTA
BENTUK INFORMASI10. Bentuk Informasi yang Diinginkan *

Tandai satu oval saja.

11. Cara Memperoleh Informasi *

Tandai satu oval saja.

PERNYATAAN PEMOHON12. Pernyataan Pemohon (Gunakan Kotak Centang) *

Centang semua yang sesuai.

LAMPIRAN IDENTITAS

File dikirimkan: PDF atau PNG, maksimum 15 MB.

File dikirimkan: PDF atau PNG, maksimum 15 MB.