FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat
Formulir ini digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat. Permohonan informasi akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Standar waktu pelayanan: permohonan informasi publik diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan/pengiriman salinan informasi, apabila ada, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
* Menunjukkan pertanyaan yang wajib diisi.
