Informasi publik

Informasi Dikecualikan

Akses informasi publik dapat dikecualikan sesuai Bab V UU No. 14 Tahun 2008, termasuk apabila dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual, atau persaingan usaha yang sehat.

1Total entri
1 informasi ditemukan

E. Informasi Permintaan, Keberatan dan Tata Cara