
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kutai Barat
Maklumat Pelayanan
Janji kami dalam memberikan layanan informasi publik
Tepat waktu
Melayani dengan standar waktu pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan informasi publik diajukan.
Proses sederhana
Pelayanan diberikan tanpa berbelit-belit.
Tanpa biaya
Memberikan layanan tanpa biaya.
Cermat dan sesuai ketentuan
Pelayanan diberikan dengan teliti dan sesuai ketentuan.
Tanggap terhadap kebutuhan
Permintaan diberikan sesuai dengan permintaan dan tanggap dengan keinginan masyarakat.
Bertanggung jawab
Apabila pelayanan tidak sesuai standar, maka kami siap memberikan kompensasi.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.